PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan PBPU dan BP menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan terhadap Peserta PBPU dan BP yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. (2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
