Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Peserta PBPU dan Peserta BP wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan. (2) Perubahan data Peserta atau anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. alamat rumah; dan b. jumlah anggota keluarga (3) Perubahan data kepesertaan Peserta PBPU dan BP dapat dilakukan oleh: a. salah satu anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga; atau b. pihak lain bagi Peserta PBPU dan BP yang telah berusia lanjut dan tidak ada anggota keluarga lainnya, dibuktikan dengan pemberian surat kuasa. (4) Perubahan data kepesertaan Peserta PBPU dan BP yang meninggal dunia dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam kartu keluarga atau ahli waris. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membawa surat kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan/desa. (6) Kewajiban pembayaran Iuran atas Peserta PBPU dan BP yang meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sampai dengan bulan Peserta meninggal.
