PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan: a. menghentikan penghitungan Iuran pada status kepesertaan lama; dan b. mulai melakukan penghitungan Iuran pada status kepesertaan baru. (2) BPJS Kesehatan tetap melakukan pencatatan dan penagihan atas tunggakan Iuran Peserta sebelum melakukan perubahan status kepesertaan. (3) BPJS Kesehatan dalam melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
