PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan dari jenis kepesertaan ke jenis kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Status kepesertaan baru, berlaku awal bulan berikutnya
