Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan Iuran. (2) Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan data oleh Pekerja. (3) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak melaporkan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan dapat melaporkan perubahan data kepesertaan secara langsung kepada BPJS Kesehatan. (4) Pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menyerahkan dokumen, paling sedikit meliputi: a. salinan Kartu Keluarga; dan b. salinan penghasilan yang disahkan oleh Pemberi Kerja (5) Tata cara perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa selain PNS dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
