PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 25
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Pemerintah Daerah menyerahkan data penduduk yang didaftarkan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan, dengan mengisi data yang memuat paling sedikit: a. nama calon peserta; b. nomor induk kependudukan; c. tanggal lahir; dan d. nama FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta.
