Pasal 24
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta pada suatu daerah dapat didaftarkan secara kelompok oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Bagi Pemerintah Daerah yang mendaftarkan seluruh penduduk di wilayahnya, kepesertaannya dinyatakan aktif setelah didaftarkan, kecuali diperjanjikan lain.
