Pasal 23
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Setelah menerima formulir daftar isian peserta yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account paling lambat 1x24 jam setelah pendaftaran di terima. (2) Peserta menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran Iuran pertama dan seterusnya melalui nomor virtual account keluarga paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah nomor virtual account diterima dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebet. (3) BPJS Kesehatan wajib melakukan verifikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran, berupa: a. verifikasi data kependudukan; dan b. penerbitan kartu Peserta (4) Pendaftaran bagi Peserta PBPU dan BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran iurannya dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran. (5) Dalam hal proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau masih dibutuhkan konfirmasi data kepada Peserta, BPJS Kesehatan akan menginformasikan atau menghubungi kembali calon Peserta untuk melengkapi data yang dibutuhkan. (6) Setelah proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilaksanakan, Peserta melakukan pembayaran Iuran pertama melalui nomor virtual account. (7) Setelah Peserta melakukan pembayaran Iuran pertama, Kartu Peserta dikirim melalui pihak ketiga paling lama pada hari ketiga sejak peserta membayar Iuran yang pertama.
(8) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (9) Manfaat jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah Peserta melakukan pembayaran Iuran pertama.
