PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 22
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dilakukan pembayaran Iuran melalui mekanisme autodebet, dilakukan
melalui mekanisme lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.
