PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 21
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta PBPU dan BP yang dilakukan melalui pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara: a. mengisi formulir daftar isian peserta elektronik yang memuat daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. menyerahkan atau menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- asli atau salinan KTP-elektronik, kartu keluarga atau paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas (limited stay permit number), surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing;
- mengisi formulir kesediaan autodebet pembayaran Iuran dari nomor rekening sumber pendanaan dari lembaga keuangan perbankan dan/atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
- salinan buku rekening bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan. c. membubuhkan persetujuan dan pernyataan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
