Pasal 20
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta PBPU dan BP yang dilakukan melalui Mobile Customer Service, kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara: a. menyerahkan formulir daftar isian peserta yang telah diisi secara lengkap dan benar; b. menyerahkan atau menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- salinan kartu keluarga;
- salinan paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas (limited stay permit number), surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; dan
- nomor rekening sumber pendanaan dari lembaga keuangan perbankan dan/atau akun financial
technology yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. c. mengisi formulir kesediaan autodebet pembayaran Iuran dari lembaga keuangan perbankan dan/atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan d. menandatangani persetujuan dan pernyataan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
