PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 19
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta PBPU dan Peserta BP yang dilakukan melalui BPJS Kesehatan care center 1500 400, aplikasi mobile JKN, dan laman BPJS Kesehatan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara: a. mengisi formulir daftar isian peserta elektronik yang memuat daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kecuali pendaftaran melalui BPJS Kesehatan care center 1500 400; b. memberikan persetujuan untuk:
- melakukan pembayaran Iuran melalui mekanisme autodebet;
- dihubungi dan menyetujui autodebet kartu kredit melalui telepon; dan
- mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. c. memberikan nomor rekening sumber pendanaan dari lembaga keuangan perbankan dan/atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan d. membubuhkan persetujuan dan pernyataan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
