Pasal 26
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. (2) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendaftaran bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaporkan kepada BPJS Kesehatan melalui: a. kantor cabang atau kantor kabupaten/kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan; atau b. mobile customer service. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjukkan: a. identitas kepesertaan ibu kandung atau Nomor Induk Kependudukan ibu kandung atau Nomor Kartu Keluarga sebagai identitas sementara sampai dengan bayi terdaftar dalam data kependudukan; dan b. surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh: a. orangtua atau keluarga; b. pihak lain atas nama ibu kandung; atau
c. fasilitas kesehatan. (7) Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. (8) Peserta yang tidak mendaftar dan membayar Iuran bayi baru lahir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar Iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran Iuran.
