Pasal 16
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada kartu keluarga. (2) Anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. istri atau suami yang sah dari Peserta;
b. anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta; dan/atau c. seluruh anggota keluarga lain di luar huruf a dan huruf b, yang terdaftar pada kartu keluarga. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga. (5) Dalam hal hanya terdapat satu nama dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan tertentu, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa. (6) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) seperti sakit, berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, dan/atau memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anggota keluarga calon Peserta PBPU dan BP yang: a. mendapat tugas belajar atau pertukaran pelajar ke luar negeri; b. bekerja di luar negeri; atau c. tinggal di luar negeri. (8) Pembuktian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menunjukkan: a. asli atau salinan visa; b. surat izin tinggal di luar negeri; atau c. surat pemberitahuan ke luar negeri dari penyelenggara atau sponsor.
