Pasal 17
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran Peserta PBPU dan BP dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit: a. nama calon Peserta;
b. nomor induk kependudukan atau paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas (limited stay permit number), surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; c. tanggal lahir; d. nama FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon Peserta; e. alamat surat menyurat; f. nomor telepon seluler yang bisa dihubungi; dan g. nomor rekening sumber pendanaan dari lembaga keuangan perbankan dan/atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (2) Pendaftaran Peserta PBPU dan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. aplikasi mobile JKN; b. laman BPJS Kesehatan; c. BPJS Kesehatan care center 1500 400; d. Mobile Customer Service; e. kantor cabang atau kantor kabupaten/kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan; atau f. pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
