PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau kolektif sebagai Peserta pada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran. (2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019. (3) Peserta PBPU dan BP yang melakukan pendaftaran setelah tanggal 1 Januari 2019 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
