PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 14
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran. (2) Suami, istri, dan anak dari Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memilih kelas perawatan tertinggi. (3) Anak PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada salah satu orang tuanya yang memiliki kelas perawatan tertinggi dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
