PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 13
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
Pemberi Kerja dalam mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus mengisi data calon peserta yang memuat paling sedikit: a. nama calon peserta; b. nomor induk kependudukan atau paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas (limited stay permit number), surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; c. tanggal lahir; d. nama FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta; e. nomor telepon seluler; dan
f. alamat email.
