Pasal 12
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya, berupa: a. surat yang membuktikan sebagai Pekerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja; atau b. kontrak kerja. (2) Pendaftaran Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses dalam hal Pekerja berasal dari Pemberi Kerja yang:
a. belum mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan; atau b. belum melakukan pembayaran Iuran pertama. (3) Dalam hal status Pemberi Kerja selain penyelenggara negara ditemukan memiliki tunggakan Iuran, proses pendaftaran Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan Iuran. (4) Iuran Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberi Kerja yang memiliki Pekerja terindikasi sebagai Peserta PPU selain penyelenggara negara dari Pemberi Kerja yang: a. belum mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya; b. belum membayar Iuran pertama; atau c. belum mendaftarkan seluruh Pekerjanya dilakukan proses pemeriksaan kepatuhan. (6) BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara terkait proses pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
