Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran. (2) Pendaftaran Peserta bagi PPU dilakukan melalui entitasnya kepada BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. (4) Terhadap Pemberi Kerja yang belum mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Terhadap pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS Kesehatan melaksanakan proses pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
