PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan. (2) Pendaftaran Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh atau bersama dengan BPJS Kesehatan.
