PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan...
Pasal 8
BAB 3 — PERLAKUAN TERHADAP TUNGGAKAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap dapat dilakukan perubahan status kepesertaan. (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan. (3) BPJS Kesehatan tetap melakukan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta. (4) BPJS Kesehatan dalam melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
