PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui pendaftaran sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
