PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan...
Pasal 9
BAB 3 — PERLAKUAN TERHADAP TUNGGAKAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan: a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan b. mulai melakukan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
