PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 33
BAB 4 — PENCATATAN IURAN, TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
BPJS Kesehatan wajib melakukan pencatatan Iuran, tunggakan Iuran dan denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
