PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan mengusulkan kepada instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
