PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan surat keterangan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, diterbitkan dan disahkan oleh instansi yang berada di wilayah yang sama dengan kartu tanda penduduk Peserta. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara hukum apabila di kemudian hari Peserta terbukti membuat atau menyampaikan keterangan dan/atau bukti palsu.
