Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki tunggakan Iuran atau tagihan denda datang ke Kantor Cabang terdekat untuk: a. menyerahkan surat pernyataan dari instansi yang berwenang, yang menyatakan bahwa Peserta merupakan Peserta basis data terpadu yang belum terdaftar sebagai Peserta PBI;
b. menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. menyerahkan salinan surat pengantar keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa; dan d. menyerahkan surat pernyataan kebenaran data di surat keterangan tidak mampu bermaterai yang telah ditandatangani. (3) BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk melakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Dalam hal BPJS Kesehatan meyakini kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Kesehatan mengaktifkan status kepesertaan. (5) Pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan dan untuk 1 (satu) episode pelayanan rawat inap.
