Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. petugas FKRTL melakukan pengecekan status penangguhan penjaminan peserta di sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah mendapatkan surat perintah rawat inap; b. dalam hal pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan terdapat pemberitahuan bahwa Peserta masih dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda; c. petugas FKRTL melakukan input data denda pelayanan Peserta pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan; d. petugas FKRTL menyerahkan informasi denda kepada Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja; e. Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja melakukan pembayaran denda pelayanan pada kanal pembayaran Iuran; f. petugas FKRTL menerbitkan surat eligibilitas Peserta; dan g. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
