Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), dibayarkan sebelum Peserta mendapatkan surat eligibilitas Peserta rawat inap di FKRTL. (2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP; b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara; atau c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account. (3) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
