PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran tunggakan Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja dapat dilakukan melalui pemotongan dana transfer daerah oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemotongan dana transfer daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pemotongan dana transfer daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan: a. data hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah; atau b. hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
