PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran tagihan Iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP; b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara; atau c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account. (2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan setelah pembayaran diterima oleh BPJS Kesehatan.
