PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara. (3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
