PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran Iuran dapat dilakukan melalui mekanisme donasi. (2) Mekanisme donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diikuti oleh Donatur Perorangan atau Donatur Badan Hukum. (3) Donatur Perorangan atau Donatur Badan Hukum bertanggung jawab atas kesinambungan pembayaran Iuran Peserta.
