Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta: a. membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (3) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. (4) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemberi Kerja. (5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Peserta PBI, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
