PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan dapat mengembangkan metode lain yang efektif dan efisien dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja. (2) Selain mengembangkan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja. (3) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
