PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Kanal pembayaran Iuran dapat berupa: a. perbankan; atau b. non perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture);
c. autodebet; d. teller; e. SMS Banking; f. internet Banking; atau g. kanal pembayaran lainnya. (3) Kanal non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui sistem PPOB.
