Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta warga negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan tagihan iurannya sementara dengan menyampaikan laporan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayarkan Iuran sampai dengan bulan keberangkatan ke luar negeri. (3) Dalam hal Peserta kembali ke INDONESIA sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta wajib membayar seluruh tagihan Iuran sejak bulan keberangkatan. (4) Pemberhentian tagihan Iuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada saat bulan keberangkatan Peserta ke luar negeri. (5) Dalam hal Peserta tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tagihan Iuran tetap diperhitungkan sebagai kewajiban Peserta. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di INDONESIA. (7) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke INDONESIA wajib melapor ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali di INDONESIA. (8) Peserta yang telah kembali ke INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib membayar Iuran sejak bulan kedatangan di INDONESIA. (9) Peserta yang tidak melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau tidak membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi atas keterlambatan pembayaran Iuran.
