Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Peserta PPU ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta PPU per orang per bulan. (2) Pembayaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan bersamaan dengan Iuran Pekerja lainnya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja tidak bersedia melakukan pemotongan dan penyetoran tambahan Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran Iuran mengacu pada besaran Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP. (4) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP.
