Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memungut Iuran dari kepala desa dan perangkat desa, membayar
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (3) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan informasi kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account. (5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
