PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan Iuran. (2) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
