PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja...
Pasal 9
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan melalui nomor Virtual Account. (2) Badan Usaha Baru melakukan pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (3) Badan Usaha Lama yang memiliki tunggakan iuran harus melakukan pembayaran iuran paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (4) Pembayaran iuran pada bulan berikutnya dilakukan Badan Usaha paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berjalan.
