PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja...
Pasal 8
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
(1) Tagihan iuran pertama terbentuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah Badan Usaha Baru mengirimkan data kepesertaan secara lengkap dan benar. (2) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan iuran pertama dan informasi kewajiban pembayaran kepada Badan Usaha. (3) Tagihan iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui: a. Aplikasi Edabu yang disediakan BPJS Kesehatan; dan/atau b. melalui surat elektronik Badan Usaha, setelah Badan Usaha Baru mengirim data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Ketentuan mengenai penagihan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PPU diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
