PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja...
Pasal 7
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (2) Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
