PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) BPJS Kesehatan menerima NIB yang memuat data Badan Usaha Lama secara langsung melalui sistem OSS. (2) BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi secara realtime kepada Badan Usaha Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat elektronik Badan Usaha Lama yang telah didaftarkan pada sistem OSS. (3) Badan Usaha Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan aktivasi melalui tautan aktivasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi. (4) BPJS Kesehatan mengirimkan informasi Badan Usaha Lama yang telah melakukan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan bukti kepesertaan berupa kode Badan Usaha Lama kepada OSS.
