Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Badan Usaha Baru yang telah menerima username dan password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) melakukan input dan mengirimkan data kepesertaan PPU secara daring melalui Aplikasi Edabu yang meliputi data: a. NIK; b. nomor kartu keluarga; c. nama Peserta; d. status sebagai Peserta, istri, suami atau anak; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status kawin; i. nomor telepon atau telepon seluler; j. alamat surat elektronik; k. alamat Peserta; l. nomor pokok pegawai;
m. upah; dan n. fasilitas kesehatan tingkat pertama. (2) Input data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi data kepesertaan ke dalam Aplikasi Edabu; atau b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif. (3) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi melalui sistem terhadap data kepesertaan yang telah diinput oleh Badan Usaha Baru setelah Badan Usaha Baru mengirim data kepesertaan.
