Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan laporan melalui sistem yang terintegrasi kepada lembaga OSS, mengenai: a. Badan Usaha yang melakukan aktivasi melalui tautan pendaftaran dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi; b. Badan Usaha Lama yang tidak memiliki tunggakan iuran; c. Badan Usaha yang melakukan pembayaran iuran pertama atau tunggakan iuran dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi; dan
d. Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama atau tunggakan iuran dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada: a. 3 (tiga) hari kerja sejak BPJS Kesehaan mengirimkan tautan aktivasi kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
