Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENAGIHAN IURAN
(1) Peserta atau Badan Usaha dapat melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan melalui: a. BPJS Kesehatan; atau b. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan. (2) Dalam hal Peserta atau Badan Usaha melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan melalui Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan, maka pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi Asuransi
Kesehatan Tambahan. (3) Besaran iuran jaminan kesehatan yang disetorkan oleh Peserta atau Badan Usaha melalui Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peserta atau Badan Usaha melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan melalui Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan wajib menyetor iuran jaminan kesehatan melalui nomor Virtual Account Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (5) Penyetoran iuran jaminan kesehatan melalui Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan berjalan dilakukan monitoring oleh BPJS Kesehatan. (6) Teknis pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama.
