Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENAGIHAN IURAN
(1) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (2) Dalam hal Peserta atau Badan Usaha membayar iuran jaminan kesehatan untuk lebih dari 1 (satu) bulan di awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan wajib menyetor seluruh iuran yang diterima kepada BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pemberhentian sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam hal Peserta atau Badan Usaha terlambat membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan wajib
menagih iuran jaminan kesehatan kepada Peserta atau Badan Usaha. (5) Tata cara pengaktifan kembali atas pemberhentian sementara sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
