Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan pada Koordinasi Manfaat untuk pelayanan kesehatan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di luar kasus Non Spesialistik. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui mekanisme: a. Rujukan dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. Rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau c. Tanpa Rujukan untuk kasus kegawatdaruratan medis. (3) Status Peserta atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdaftar sebagai Peserta Asuransi Kesehatan Tambahan. (4) Pemberian pelayanan kesehatan melalui mekanisme rujukan dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Peserta karena indikasi medis mendapatkan pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. b. Peserta menunjukkan Kartu Identitas Bersama. c. Peserta melampirkan surat rujukan dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. d. Peserta mengurus administrasi pelayanan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Tambahan.
e. Penjaminan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan diberikan selama satu episode perawatan. f. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi pelayanan kepada Peserta. (5) Pemberian pelayanan kesehatan melalui mekanisme rujukan dari FKTP yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Peserta karena indikasi medis mendapatkan pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. b. Peserta menunjukkan Kartu Identitas Bersama. c. Peserta melampirkan surat rujukan dari FKTP yang bekerja sama dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan. d. Peserta mengurus administrasi pelayanan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Tambahan. e. Penjaminan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan diberikan selama satu episode perawatan. f. Asuransi Kesehatan Tambahan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi pelayanan kepada Peserta. (6) Pemberian pelayanan kesehatan melalui mekanisme tanpa rujukan untuk kasus kegawatdaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut: a. Peserta dengan kasus kegawatdaruratan medis datang ke FKRTL dengan menunjukkan Kartu Identitas Bersama. b. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan oleh FKRTL. c. Peserta karena indikasi medis mendapatkan pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. d. Peserta mengurus administrasi pelayanan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Tambahan.
e. Penjaminan pelayanan rawat inap oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan diberikan selama satu episode perawatan. f. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi pelayanan kepada Peserta. (7) Dalam masa perawatan atas pelayanan yang telah diberikan kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penjaminan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dan tidak dapat beralih menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. (8) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dalam memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada Peserta, wajib melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya.
